Assalamu’alaikum wr.wr, teman-teman. Mungkin diantara kita masih bertanya-tanya bagaimana hukum shalat bagi perempuan yang akan melahirkan. Apalagi bagi yang sekarang stase di OBGYN atau yang sudah lewat stase ini mungkin masih binggung apakah ibu-ibu tersebut masih wajib shalat sedangkan badan dan pakaian mereka sudah dipenuhi darah?
Sebenarnya saya sudah sempat searching di google dan akhirnya saya menemukan 2 pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa perempuan tersebut wajib shalat karena masih belum masuk masa nifas. Sekilas, mungkin pendapat ini benar karena selama ini yang saya ketahui wanita itu harus meninggalkan ibadah seperti shalat, puasa, dll pada saat haid dan nifas. Dan nifas adalah masa setelah bayi lahir, bukan selama melahirkan. Tapi, apa mungkin ibu-ibu yang badan dan pakaiannya penuh dengan darah sambil meringgis kesakitan karena mules-mules yang luar biasa