Mutiara Hari Ini

Akan tetapi orang-orang yang bertakwa kepada Tuhan-nya bagi mereka surga yang mengalir sungai-sungai di dalamnya, sedang mereka kekal di dalamnya sebagai tempat tinggal (anugerah) dari sisi Allah. Dan apa yang di sisi Allah adalah lebih baik bagi orang-orang yang berbakti. (3:198)

Minggu, 29 Mei 2011

Hukum Shalat Bagi Wanita Yang Akan Melahirkan




Assalamu’alaikum wr.wr, teman-teman. Mungkin diantara kita masih bertanya-tanya bagaimana hukum shalat bagi perempuan yang akan melahirkan. Apalagi bagi yang sekarang stase di OBGYN atau yang sudah lewat stase ini mungkin masih binggung apakah ibu-ibu tersebut masih wajib shalat sedangkan badan dan pakaian mereka sudah dipenuhi darah? 

Sebenarnya saya sudah sempat searching di google dan akhirnya saya menemukan 2 pendapat yang berbeda. Ada yang berpendapat bahwa perempuan tersebut wajib shalat karena masih belum masuk masa nifas. Sekilas, mungkin pendapat ini benar karena selama ini yang saya ketahui wanita itu harus meninggalkan ibadah seperti shalat, puasa, dll pada saat haid dan nifas. Dan nifas adalah masa setelah bayi lahir, bukan selama melahirkan. Tapi, apa mungkin ibu-ibu yang badan dan pakaiannya penuh dengan darah sambil meringgis kesakitan karena mules-mules yang luar biasa
tetap harus shalat. Saya benar-benar tidak tega menyuruh ibu-ibu tersebut shalat dalam keadaan yang seperti itu. Lain halnya dengan pendapat yang ini, ada yang mengatakan bahwa ia tidak wajib shalat karena darah yang dikeluarkan menjelang melahirkan termasuk darah nifas. Tapi, hadits yang mendasarinya tidak ada. Jadinya saya masih belum 100% percaya dengan pendapat ini. Lalu mana yang benar?
Alhamdulillahnya, saya punya teman se-MTsN (setingkat dengan SMP) yang sekarang sedang menempuh kuliah S2 di UIN Jogjakara Jurusan Ilmu Al-Quran dan Hadits. Dia punya pendapat seperti ini : 

Kalau wanita hamil yang mendekati/pas melahirkan mengeluarkan darah merasakan sakit, hingga darahnya mengenai baju (mutanajjis),dll, maka darahnya tersebut termasuk nifas, seperti halnya darah keluar setelah melahirkan, maka ia harus meninggalkan shalat, puasa (makanya kalau puasa wajib mengqadha').
Seperti dalam riwayat : " Aisha pernah meriwayatkan bahwa wanita hamil jika melihat darah ketika mndekati kelahiran, maka darah tersebut adalah darah nifas. (dalam kitab Al-Mughni krya Ibnu Qudamah, trus Fiqh Wanita krya Syaikh Kamil Muhammad 'Uwaidah, dlm al-Wajiz ad jg yg mmbhas sputr itu).

Lah....beda lagi kalau sedang hamil misal 5 hari sebelum melahirkan dan bukan tanda bahwa ia hendak melahirkan maka darah yg kluar dinamakan darah fasd (darah kotor/penyakit), maka ia tetap solat (pendapat Abu Hanifah, ats-tsauri, 'Atha, al-Hasan dll). Wallahu'alam..

Nah, bagaimana? Sudah cukup puas dengan jawaban teman saya ini? Intinya, darah yang keluar menjelang melahirkan termasuk nifas sehingga harus meninggalkan shalat. Sedangkan sebelum melahirkan, misalnya karena plasenta previa, abortus iminens, dll bukan termasuk nifas tapi termasuk darah kotor sehingga tetap wajib melaksanakan shalat. Wallahu'alam bishawab.. 


Tidak ada komentar:

Posting Komentar